UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen, Bagaimana dengan Upah Pekerja Kota Makassar?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama serikat buruh dan pengusaha, pihaknya memberi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 2 persen atau dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.000.

Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar William Lauren mengatakan, kenaikan UMP Sulsel 2021 menjadi angin segar bagi para pekerja, utamanya buruh.

"Ini angin segar kalau ada kenaikan sebesar 2 persen di provinsi," katanya di Gedung DPRD Kota Makassar.

Terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, menurut William, perlu adanya kajian mendalam dan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemberdayaan UMKM.

"Harus ada keterlibatan bersama dengan seluruh pihak utamanya UMKM di Kota Makassar. Jadi sisa dicari waktunya nanti ke depan kapan waktunya diterapkan UMK," terang politisi PDI Perjuangan itu.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menambahkan, kondisi ekonomi di Kota Makassar sangat fluktuatif, meski sejumlah sektor telah berjalan secara bertahap.

Legislator PAN itu mengatakan Makassar bisa saja menaikkan UMK, dengan catatan seluruh kegiatan perekonomian berjalan berdasarkan perencanaan yang matang. Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki angka pekerja yang tinggi.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, dikatakan Leo sulit dicapai, lantaran sejumlah sektor ekonomi tengah terpuruk dan beberapa mengalami kebangkrutan dan lainnya, hanya cukup untuk biaya operasional saja.

"Saya kira dengan kondisi ini sampai dengan awal semester pertama 2021 masih sulit, sehingga mungkin di sini bisa dilihat waktu tepatnya bulan berapa, karena kondisi usaha kan masih belum menentu," ucapnya.

Penetapan UMP tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pasal 89 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Pasal 41 ayat (1) yakni Gubernur menetapkan Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman.

Serta Pasal 43 ayat (1) bahwa Penetapan Upah Minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan