FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Jumat (6/11/2020) pukul 09.00 WITA. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Pengadu pada perkara ini adalah Syarief Azis, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dia melaporkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Faisal Amir, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri, dan Upi Hastati.
Pengadu mendalilkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto pengadu pada Daftar Calon Tetap yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.