Mengaku Perwira Polisi, Eks Napi Narkoba Bawa Kabur Motor Warga

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Amrin M, 27 tahun ditangkap polisi lantaran berpura-pura menjadi seorang perwira polisi, dan berbuat terlarang di sekitar wilayah Kota Makassar.

Tepatnya di Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, pada Senin, (2/11/2020) sekitar pukul 14.20 Wita kemarin.

Pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah makan di Kabupaten Gowa, pada Selasa, (3/11/2020) sekitar pukul 16.30 Wita kemarin.

"Saat kami mendapat informasi, kami bergegas dan menangkap pelaku di sebuah rumah makan di Gowa," kata Kanit Resmob Polres gowa, Ipda Imran Hamid, Kamis (5/11/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku sempat beraksi dan berpura-pura menjadi seorang polisi agar korbannya bisa menyerahkan kendaraannya kepada pelaku dengan mudah.

Kata perwira satu balok ini, pelaku minta tolong untuk diantar mencari temannya di Makassar. Korban disuruh menunggu di TKP, dengan alasan akan salat di masjid. Namun pelaku tidak kembali lagi untuk menjemput korban.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel warna hitam, satu unit sepeda motor warna biru, satu buah dompet yang berisi SIM, STNK, NPWP dan surat surat lainnya. Serta sebuah tas yang berisi pakaian Satpam dan perlengkapan mandi.

"Pelaku berpura-pura jadi polisi dan mengambil barang korban, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya," jelasnya.

Hasil interogasi pelaku, belum lama bebas dari Lapas Bolangi terkait kasus narkoba. Kendati demikian, pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan