Untuk itu pula, Widya Putra menyebut, Pemkab Limapuluh Kota sudah berkoordinasi dengan KASN. ”Kita sudah menghubungi KASN terkait dengan hal ini. Dan, KASN juga sudah membenarkan bahwa Pemkab Limapuluh Kota sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN. Nanti, KASN yang akan menyampaikan kepada Kemendagri,” ujar Widya Putra.
Pada bagian lain, Widya Putra juga menjelaskan soal rekomendasi yang diberikan KASN terkait pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Limapuluh Kota. Menurut Widya Putra, ASN yang diduga melanggar netralitas pilkada oleh KASN itu sesungguhnya sudah mengurus pensiun atas permintaan sendiri sebagai PNS dan permohonannya juga sudah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regionel XII Pekanbaru, Riau. ”ASN yang dimaksud ini adalah orang kampung adinda juga, yakni saudara kita Masril,” kata Widya.
Diketahui, Masril sempat menyiapkan diri maju sebagai balon wakil bupati Limapuluh Kota berpasangan dengan Maskar Dt Pobo dari jalur perseorangan atau independen. Namun dalam perjalanan, pasangan ini tidak jadi ikut pilkada karena Maskar Dt Pobo maju sebagai calon wakil bupati pendamping Darman Sahladi yang diusung Partai Demokrat, PAN, dan Nasdem. Namun demikian, Masril tetap mengajukan pensiun sebagai PNS.
”Bahwa yang bersangkutan, sesuai permintaan sendiri sudah diberhentikan dengan pemberian pensiun. Ini sesuai Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor: 882/288/BKPSDM-LK/2020 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun a.n Sdr Masril, S.Sos, M.Pd dengan NIP. 19650804 198603 1 007,” kata Widya Putra.