Lantaran Masril sudah pensiun atas permintaan sendiri dan sudah dikabulkan dengan Keputusan Bupati Limapuluh Kota, maka menurut Widya Putra, Pemkab Limapuluh Kota tidak dapat menindak lanjuti Surat Ketua KASN Nomor: R-1219/KSN/4/2020 tanggal 20 April 2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN. ”Ini sudah kami sampaikan kepada KASN sesuai dengan Surat Pemkab Limapuluh Kota Nomor 800/397/BKPSDM-LK/V/2020 tertanggal 5 Mei 2020,” ujar Widya Putra.
Dia juga menegaskan bahwa Pemkab Limapuluh Kota akan melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkup Limapuluh Kota untuk tetap netral dalam berbagai kegiatan atau aktifitas politik. Kemudian, Pemkab Limapuluh Kota juga menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.
”Sebelum ini atau pada 30 September 2020, kami bersama seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, dengan disaksikan KPU dan Bawaslu, juga sudah menggelar dan menandatangani ikrar netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada. Setidaknya, empat komitmen yang disampaikan dan ditandatangani oleh para Kepala OPD se-Limapuluh Kota, dalam menghadapi Pilkada 2020,” kata Widya Putra.
Komitmen pertama, menurut Widya Putra, adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Sedangkan komitmen kedua adalah menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon (paslon) tertentu,” kata Widya Putra.