“Kalau memang hasil job fit yang sudah digelar dengan izin atau rekomendsi KASN itu tidak bisa ditindaklanjuti, disampaikan lagi kepada publik. Jangan didiam-diamkan saja seolah ada permainan. Dan jangan pula, berkecil hati kalau diberi masukan. Sebab, pelaksanaan jobfit dilakukan dengan anggaran daerah. Sesuatu yang menggunakan anggaran daerah, sesuai aturan terkini, itu harus jelas output atau pencapaiannya. Kalau tidak, itu nanti bisa dikejar oleh aparat penegak hukum,” komentar Desra, seorang pemerhati di Limapuluh Kota. (frv/JPC)
Pelanggaran Netralitas ASN, Data Kepegawaian Diblokir Mendagri
