Sejumlah ASN di Gowa Langgar Netralitas, Pengamat Minta Bawaslu Buktikan Kinerjanya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Sejumlah oknum ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa bertingkah. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diduga kerap dilanggar oleh para abdi negara di sana.

Data dari Bawaslu Gowa pada 12 Agustus 2020 lalu, seorang oknum ASN dijatuhi hukuman berupa sanksi moral terkait kode etik dan disiplin.

Oknum ASN dari salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Gowa memposting sebuah status di Facebook, buka-bukaan soal dukungannya kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.

Dia menyukai dan mengomentari postingan salah satu calon, yang mendoakan pasangan calon itu untuk menang pada kontestasi Pilkada 2020 di Butta Bersejarah ini.

Oknum itu pun ditindak dan diperiksa Bawaslu Gowa untuk dimintai keterangan. Hal itu sebagai langkah tegas agar menjaga netralitasnya sebagai ASN.

Kemudian Bawaslu Gowa kembali menemukan oknum ASN yang diduga tidak netral. Oknum itu lagi-lagi berasal dari kantor Kecamatan di Kabupaten Gowa.

Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bekerja di bawah naungan Pemkab Gowa ini. Oknum itu pun telah diperiksa.

Oknum ASN yang berjenis kelamin perempuan itu telah menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Gowa, dan dimintai sumpah atas pelanggaran yang diduga dia lakukan.

Atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kerap terjadi di Butta Bersejarah ini, Pakar Politik Unismuh, Andi Luhur Prianto pun angkat bicara.

"Bawaslu harus membuktikan, kehadirannya bisa bermakna untuk pemilu yang berintegritas. Tentu melalui proses hukum yang adil dan transparan. Sistem pencegahan yang dibangun sudah harus ditinjau ulang. Masih ada waktu memperbaiki," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan