Tengku Zulkarnain: Apakah Ada Presiden yang Menandatangani Undang Undang Banyak Salah Ketiknya?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Para buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), sempat diejek pendukung Jokowi karena dianggap tidak membaca UU Ciptaker sebelum demo.

Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain menyebut beberapa kelompok yang dituding tidak membaca UU Ciptaker. Di antaranya MUI dan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

“Mereka dengan galaknya menuduh buruh, mahasiswa, MUI, KAMI, dan semua pihak yang menolak UU Cipta Karya, membacanya,” cetus Tengku Zulkarnain di akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul.

Ia mengunggah tangkapan layar berita berjudul “Istana Akui Temui Kekeliruan UU Ciptaker Usai Diteken Jokowi”.

“Kenyataannya? Sudah diteken Presiden terdapat masih banyak kesalahan dalam naskah. Jadi yang belum membacanya siapa, ya?,” tanya Tengku Zulkarnain.

Tengku Zulkarnain lantas mempertanyakan sanksi apa yang patut diberikan kepada presiden karena menandatangani UU yang banyak salah ketiknya.

“Apakah ada Presiden di dunia ini yang menandatangani Undang Undang yg banyak salah ketiknya? Sanksi apa yg sepatutnya diterimanya? Monggo dijawab,” tandas Tengku Zulkarnain.

Seperti diketahui, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi pada Senin (2/11).

Kejanggalan yang ditemukan dalam UU setebal 1.187 halaman itu di antaranya terdapat pada Pasal 5 dan Pasal 6.

Pasal 6 merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun.

Pasal 6 berbunyi: Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan