FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm mengungkapkan bahwa perkara kode etik penyelenggara pemilu tak mengenal batas waktu atau kadaluarsa.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis (5/11/2020).
"Perkara etika tidak ada batas kadaluarsa," kata Alfitra.
Ia mengemukakan, perkara kode etik berbeda dengan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu atau sengketa.
Sebagai perbandingan, proses penanganan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran itu diketahui atau ditemukan.
"Sepanjang Teradu masih aktif menjadi Penyelenggara Pemilu (dugaan pelanggaran kode etik bisa diproses,)" kata Alfitra.
Untuk diketahui, forum ini diadakan sebagai medium koordinasi dan persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara nomor 115-PKE-DKPP/X/2020 yang akan dilaksanakan Jumat (6/11/2020) pukul 09.00 WITA.
Perkara nomor 115-PKE-DKPP/X/2020 sendiri merupakan perkara terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Perkara ini diadukan oleh Syarief Azis, seorang Caleg DPRD Provinsi Sulsel dalam Pemilu 2019. Ia mengadukan Ketua dan seluruh Anggota KPU Provinsi Sulsel.
Lebih lanjut, Alfitra juga memberikan sedikit tausiyah kepada seluruh peserta rapat terkait kode etik penyelenggara pemilu, teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2020, dan potensi-potensi pelanggaran kode etik yang dapat terjadi dalam Pilkada 2020.