Panitia Pemilu sendiri berpegang pada peraturan yang di keluarkan negara bagian. Di AS, semua urusan Pemilu adalah urusan negara bagian. Beberapa negara bagian itu –termasuk Pennsylvania– sudah mengeluarkan produk hukum: penghitungan suara boleh terus dilakukan sampai seminggu setelah tanggal 3 November.
Bagaimana dengan adanya produk hukum daerah seperti itu?
Itulah yang membuat Trump tetap menggugat ke Mahkamah Agung. Maksudnya, termasuk produk hukum negara bagian seperti itu harus dinyatakan tidak sah: melanggar konstitusi.
Tentu tidak hanya itu hukum yang ada di negara bagian. Dua negara bagian di AS misalnya–Nebraska dan Maine– tidak menganut prinsip winner takes all. Di Nebraska itu yang diperebutkan adalah 4 ”kursi”. Pemenang Pemilu di Nebraska tidak bisa mengambil semua 4 ”kursi” itu. Pemenangnya hanya boleh mendapat 3 “kursi”. Yang satu “kursi” untuk yang kalah.
Demikian juga pendaftaran calon presiden. Calon yang tidak mendaftar di negara bagian tidak akan dimasukkan surat suara di negara bagian itu. Jadi, Capres seperti Trump dan Joe Biden, harus mendaftarkan diri di semua negara bagian. Tidak ada tempat pendaftaran di pusat yang berlaku untuk semua negara bagian.
Bentuk kartu suara, cara mencoblos dan tempat memasukkan surat suara, boleh tidak sama. Misalnya ada negara bagian yang membolehkan surat suara yang sudah dicoblos dimasukkan di kotak-kotak suara di pinggir jalan.
Nama-nama Capres di surat suara pun tidak sama. Ada negara bagian yang Capresnya 2 orang: Trump dan Biden. Tapi negara bagian lain ada yang Capresnya tiga orang. Ada juga yang 4 orang. Pun ada yang 5 orang.