FAJAR.CO.ID, SURABAYA-- Mufqi Ikhwanushifa, 29, pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 14,87 gram dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Mufqi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
Jaksa Penuntu Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya mengatakan, perbuatan terdakwa yang memperjualbelikan narkoba telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis Hakim yang memeriksa dan menagani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mufqi selama enam tahun denda sebesar Rp 2 miliar,” kata Damang kemarin.
Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.
Dari fakta persidangan, terdakwa Mufqi ditangkap pihak kepolisian pada 7 April 2020 disebuah warkop yang terletak di Jalan Demak, Surabaya. Saat itu ia siap transaksi dengan pelanggannya.
“Transaksi terdakwa ke bandar utama Rendy sebanyak dua kali pada 16 Maret seberat lima gram dan 5 April seberat 10 gram. Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa menjual lagi secara eceran ke pelanggannya," ujar JPU Danang. (gin/rek)
(sb/gin/jay/JPR)