Deklarasi Partai Masyumi Reborn, Ini Reaksi Mahfud MD

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah tokoh resmi mendeklarasikan Partai Masyumi Reborn pada Sabtu (7/11) kemarin, di Aula Masjid Furqon, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara.

Ia menyatakan, bahwa Majelis Syura Muslimin Indonesia atau Masyumi yang didirikan pertama kali pada November 1945 sebagai federasi organisasi Muslim ketika itu, tidak pernah dinyatakan sebagai partai terlarang.

Masyumi memang pernah diduga ikut berada di balik sejumlah pemberontakan di daerah pada tahun 1958.

Di tahun 1960, partai ini diminta Bung Karno untuk membubarkan diri.

“Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh?” ujar Mahfud MD, Minggu (8/11/2020).

“Tentu saja boleh. Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” terangnya.

Hal ini jelas berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1966 yang dibubarkan.

“Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang,” sambungnya.

Karena itu, Mahfud meminta Masyumi untuk segera memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam proses verifikasi faktual.

Untuk diketahui, deklrasi Partai Masyumi Reborn itu dilakukan bertepatan dengan ulang tahun ke-75 Masyumi.

Sejumlah tokoh hadir dalam deklrasi tersebut. Di antaranya, Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Bachtiar Chamsyah, hingga Fuad Amsyari.

Dalam sambutannya, Amien Rais mengatakan siap bergabung dengan Masyumi Reborn bila partai itu lebih besar dari partainya, Partai Ummat.

Partai Masyumi Reborn sendiri dipimpin tokoh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Cholil Ridwan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan