Fajar.co.id, Mamuju -- Setelah menerima pengaduan dari salah seorang warga Mamasa yang mengeluhkan tagihan rumah sakit senilai hampir Rp9 juta, Tim Ombudsman langsung melakukan RCO (reaksi cepat Ombudsman) melakukan koordinasi dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Mamasa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar mengatakan, Pelipus salah seorang warga Mamasa pemegang kartu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN.
Kepada Tim Ombudsman, kata Lukman, Pelipus mengungkapkan, dirinya beserta istrinya tidak pernah mendapat pemberitahuan jika BPJS Kesehatan miliknya sudah tidak berlaku lagi.
Karena kondisi tersebut, Pelipus harus membayar biaya persalinan di salah satu RS di Mamuju karena BPJS Kesehatan miliknya dinyatakan tidak berlaku.
Setelah menerima aduan tersebut, Tim Ombudsman bergerak cepat mengomunikasikan masalah ini kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui sekretaris daerah.
Ombudsman meminta agar Pemda memberikan solusi kepada Pelipus selaku warga Kabupaten Mamasa yang tertahan di rumah sakit.
Ada pun hasil koordinasi Ombudsman dengan Sekda Mamasa membuahkan hasil. Masalah keluarga Pelipus dinyatakan selesai atas peran Pemkab Mamasa yang berjanji akan menanggung seluruh tagihan biaya di Rumah Sakit Mitra Manakarra dan saat ini masih dalam proses.
"Waktu itu Pak Pelipus datang ke kantor dan saya langsung telepon Pak Sekda Mamasa, beliau langsung merespons dan berjanji segera melakukan tindaklanjut. Terakhir saya dengar beliau menggunakan dana pribadinya," jelas Lukman (08/11/2020).