Kasus Hukum yang Pernah Jerat Habib Rizieq Shihab, Pengamat Bilang Ini

  • Bagikan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ‎rencana kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.

Dia juga berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq. ‎

"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan