FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Sejumlah pengusaha kambing di Tampangeng, Desa Lempa, Kecamatan Pammana mendatangi Gedung DPRD Wajo, Selasa (10/11/2020). Izin usaha mereka tidak diperpanjang.
Salah satunya St. Nurbaya. Kata dia, di daerah Tampangeng terdapat 4 usaha kambing. Terdiri 1 usaha berizin namun sudah berakhir dan 3 usaha tidak berizin.
"Kami sebenarnya mau melengkapi izin usaha kami, tetapi sudah tidak dibolehkan," keluhnya.
Hal tersebut atas perintah surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Amiruddin pada awal Juni 2020. Tentang tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat.
"Harusnya kami suruh membenahi atas keluhan masyarakat atau diberikan solusi relokasi. Tapi malah usaha kami mau ditutup. Kabarnya ingin dibongkar," sebutnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Wajo, Andi Junaidi Hafid mengemukakan, pembongkaran tersebut masih dalam wacana. Langkah penutupan usaha kambing karena keresahan warga.
"Ada warga keberatan, karena bau busuk yang menyengat," tuturnya.
Terlebih, para pengusaha kambing dinilai terkesan tidak memiliki itikad baik. Karena sudah diberikan kelonggaran waktu membenahi usahanya, namun tidak kunjung dilakukan.
Sementara, Camat Pammana, Juniastri Rasyid mengakui masih mencari solusi atas polemik tersebut. Dalam waktu cepat menjadwalkan pertemuan dengan warga dan pengusaha kambing.
"Kami akan musyawarah dulu. Minggu ini rapatnya di Kantor Camat Pammana," tutupnya. (man/fajar)