FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Juru bicara pasangan calon Munafri Arifuddin dan Rahman Bando, Fadli Noor angkat bicara terkait dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan pidana pemilu bagi-bagi beras paslon ADAMA (Danny-Fatma).
Polrestabes Makassar sendiri menghentikan kasus dugaan politik uang itu dengan alasan waktu 14 hari untuk penyidikan sudah lewat dan hingga kini tak ada perkembangan berarti dalam kasus itu.
"Proses penyidikan dugaan pidana pemilu memang memiliki keterbatasan waktu hanya 14 hari sehingga saksi yang melarikan diri membuat polisi kesulitan melengkapi berkas pemeriksaan untuk diajukan ke Kejaksaan," kata Fadli Noor, Kamis (12/11/2020).
Meski sudah dihentikan, pihaknya tetap akan mengawal kasus tersebut. Terlebih pihak Bawaslu Makassar telah menemukan indikasi awal tindak pidana pemilu.
"Kami khawatir jika hilangnya saksi itu dilakukan oleh pihak yang merasa terancam jika saksi memberikan keterangan sebagaimana yang telah dilakukan di Bawaslu," sebut politikus PSI itu.
Ia pun menduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan saksi kunci dalam kasus pembagian beras di salah satu rumah yang diduga posko pemenangan ADAMA.
"Jika benar saksi tersebut disembunyikan oleh pihak tertentu maka ini tergolong obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum," jelas Fadli.
Berdasarkan ketentuan mengenai obstruction of justice sudah masuk ranah pidana umum sebagaimana Pasal 221 KUHP dan yang tidak memiliki masa penyelidikan sebagaimana pidana pemilu.
Pasal 221 KUHP sendiri melarang setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yang dituntut melakukan kejahatan agar orang yang disembunyikan atau ditolong tersebut terhindar dari proses hukum. Tindakan menyembunyikan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum ini dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutan.