Bantah Ada Kriminalisasi Ulama, Pemerintah Abaikan Permintaan HRS

  • Bagikan

“Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama, itu enggak ada. Kita tidak mengenal istilah itu. Dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi. Negara itu melindungi segenap bangsa. Itu tugas negara” katanya.

Dijelaskannya, pihak yang mengalami kriminalisasi adalah seseorang yang melakukan tindakan yang salah. Namun terlepas dia atau ulama, dirinya tak tahu menahu.

“Jadi siapa yang dikriminalisasi? yang salah. terus yang salah siapa? Ya gak ngerti, apakah dia ulama apakah dia ini,” terangnya.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk tidak memakai istilah kriminalisasi ulama hanya untuk membangun sebuah emosi.

“Tapi jangan terus bahasanya kriminalisasi ulama. Enggak. Kadang-kadang untuk membangun sebuah emosi, istilah-istilah itu dikedepankan,” katanya.

Ditegaskannya, penegakan hukum diberlakukan kepada orang-orang yang melakukan tindakan pelanggaran hukum. Tindakan penegakan hukum dilakukan dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

“Nah siapa yang kena law enforcement itu? Ya mereka-mereka yang salah. Jadi terus jangan dibalik, Negara atau Pemerintah mengkriminalisasi ulama. Enggak, tidak ada itu. Yang dikriminalkan adalah mereka-mereka yang salah dan itu ada bukti-buktinya,” tegasnya.

Pernyataan Moeldoko untuk menanggapi pernyataan Habib Rizieq. Dalam pernyataan yang diunggah di akun Youtube FPI, Habib Rizieq menyatakan siap melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah dan membuka pintu dialog dengan beberapa syarat. Diantaranya dengan menyetop kriminalisasi ulama dan para aktivisnya.

“Kami siap rekonsiliasi, tapi stop dulu kriminalisasi ulama, stop dulu kriminalisasi para aktivisnya. Tunjukkan dulu niat baik,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan