Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani. Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PermenPAN-RB tersebut.
Di kalangan honorer K2 serta THL TBPP, pasal tersebut ditafsirkan masa kerja mereka tidak diperhitungkan dalam penetapan standar gaji awal sebagai PPPK. Mereka protes karena rekannya sesama honorer K2 yang lulus CPNS 2018 tetap diperhitungkan masa kerjanya. (jpnn/fajar)