Di tempat yang sama, Sofyan Ahlaf, Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon, siap mengawal kasus yang dialami oleh korban. Ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar lebih optimal lagi dan menangkap tersangka.
“Sudah melaporkan September 2020. Tapi, sampai saat ini belum ada hasil signifikan. Visum belum memegang, artinya akan menghambat proses penyelidikan. Kami harap kepada Polresta Cirebon agar lebih optimal dalam menangani kasus ini. Karena sangat miris,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, peristiwa ini menjadi pelajaran buat masyarakat. Di musim pembelajaran lewat daring, setiap siswa memegang handphone. Sehingga, rentan sekali mereka membuka situs dewasa.
“Musim daring, siswa dengan bebas megang HP. Artinya, siswa bisa membuka situs kalau tidak dikontrol. Jadi tolong orang tua juga awasi anaknya,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari ketika dikonfirmasi Radar, belum bisa memberikan statemen dan harus menanyakan lebih detail ke penyidiknya. (fin)