FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (16/11/2020).
Dalam Paripurna ini dengan dua agenda. Yakni Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Terhadap : Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023;serta Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Serta agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023. Hasilnya disepakati Pansus yang terdiri dari 20 anggota.
Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawansyah Muin. Yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani; Wakil Ketua DPRD Sulsel, Muzayyin Arif; beserta anggota DPRD Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman membacakan jawaban Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel.
Wagub Sulsel menyampaikan, terima kasih atas penyampaian pandangan para Fraksi terhadap dua Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan. Ia pun memberikan jawaban atas pernyataan, tanggapan, serta pertanyaan para Fraksi.
Dasar perubahan RPJMD Sulsel Tahun 2018-2023, kata dia, secara normatif didasari adanya perubahan arah kebijakan Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.