Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Politikus PPP

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terkait laporan dugaan gratifikasi yang diterima Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa yang juga pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Lembaga antirasuah melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) memanggil Nizar untuk mendalami laporan tersebut.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemanggilan Nizar. Ali menyatakan, Nizar akan diminta untuk menjelaskan mengenai laporan yang disampaikannya ke Dumas KPK.

“Benar, sesuai informasi yg kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya,” kata Ali dikonfirmasi, Senin (16/11).

Menurut Ali, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk laporan mengenai dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, laporan teehadap Suharso hingga kini masih dalam pendalaman untuk memastikan laporan yang disampaikan masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” tandas Ali.

Terpisah, Nizar mengakui diundang KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Suharso berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya. Nizar didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Suharso.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan