Ombudsman menyayangkan kedatangan Baswedan ke kediaman Shihab pada Selasa malam (10/11), di mana semestinya Shihab melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Ketentuan isolasi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Ombudsman Jakarta Raya juga melihat kelemahan koordinasi itu juga tampak pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 dengan memberikan 20.000 masker lengkap dengan fasilitas lain.
Menurut Ombudsman Jakarta Raya bukan pencegahan seperti yang dimaksud dalam upaya mengurangi potensi penyebaran pandemik Covid-19.
"Pemberian fasilitas disaat mengetahui akan dipergunakan untuk pengumpulan masa dalam jumlah yang besar namanya memfasilitasi," ujar Teguh.
Teguh menyebutkan, satuan tugas memiliki tim pakar yang mengetahui potensi penyebaran Covid-19 saat massa berkumpul walaupun mempergunakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19, di antaranya masker dan "hand sanitizer".
Oleh karena itu, kata dia, pemberian sanksi administratif oleh pemerintah Provinsi DKI Jaya kepada Shihab berupa denda Rp50 juta lebih merupakan pemenuhan kewajiban administrasi bahwa ada upaya pemenuhan prosedur yang dilakukan pemerintah untuk penegakan aturan, namun hal itu berdampak buruk pada persepsi masyarakat.
"Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung, bahwa masyarakat dipersilakan untuk melakukan pengumpulan massa berapapun jumlahnya, sejauh mampu membayar denda sebanyak Rp50 juta," kata Teguh Nugroho. (ant/jpnn/fajar)