Kata dia, SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers.
Saat ini, jelas Rasid, jumlah konstituen Dewan Pers ada 10. Empat organisasi profesi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia.
Selain itu, enam organisasi perusahaan yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
"Salah satu tujuan besar dari pembentukan SMSI untuk membantu pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam mendata media online," ujarnya.
"SMSI bisa membantu Kementerian Kominfo, termasuk Dinas Kominfo ditingkat daerah dalam mendata perusahaan media yang tumbuh bagai jamur di musim hujan," terangnya.
Selain mendata media siber di daerah, tambah Rasid, SMSI juga melakukan verifikasi terhadap media siber yang bergabung. Mendata perusahaan media yang ada di setiap daerah, ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan setiap media siber seperti yang ditetapkan Dewan Pers. Syarat itu antaranya, perusahaan media siber harus berbentuk badan hukum, memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers," terangnya. (*)