Seharusnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang secara tegas menindak penyelenggara negara jika kaitannya terkait kesalahan kebijakan.
“Kalau tindakan dalam jabatan atau disiplin itu kementerian yang membawahi kepala daerah. Polisi itu berlebihan,” tandas Fickar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam rangka klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi.
Tubagus menjelaskan, arah pertanyaan yang dilontarkan yakni terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Kemudian aturan main dalam PSBB tersebut, hingga aturan kekarantinaan.
“Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana,” ucapnya.
Setelah klarifikasi dilakukan, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus kerumuman kelompok Habib Rizieq.
“Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,” kata Tubagus. (PojokSatu)