FAJAR.CO.ID -- Pakar hukum pidana menilai pemeriksaan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengada-ada dan berbahaya bagi demokrasi.
Seperti diketahui, Anies diperiksa selama kurang lebih 9 jam dengan 33 pertanyaan.
Anies tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 09.50 WIB, Selasa (17/11) dan rampung sekitar pukul 19.30 WIB.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai, pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya terlalu berlebihan.
Menurut Fickar, bukan kapasitas polisi jika Anies Baswedan melanggar kebijakan protokol kesehatan.
“Pemanggilan Anies itu mengada-ada, karena dalam urusan pelanggaran PSBB, kapasitas Anies itu bukan pribadi,” jelasnya, Selasa (17/11).
“Sedangkan proses pidana itu memeriksa dan mengadili pribadi orang yang disangka melakukan, bukan jabatan. Sedangkan Anies kapasitasnya sebagai pejabat negara,” kata Fickar dikonfirmasi.
Akademisi Universitas Trisakti ini menuturkan, jika terdapat pelanggaran dalam kebijakan yang dibuat Anies Baswedan, maka yang berwenang memanggil adalah atasannya secara administratif.
“Pemanggilan oleh polisi itu berlebihan dan mengada-ada. Polisi tidak punya kompetensi atau kewenangan memanggil seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat negara dalam urusan pelanggaran kebijakan,” cetus Fickar.
Oleh karena itu, Fickar berharap kinerja aparat kepolisian tidak masuk ke ranah politis. “Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegas Fickar.
Fickar menilai, tidak tepat jika Anies dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Seharusnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang secara tegas menindak penyelenggara negara jika kaitannya terkait kesalahan kebijakan.
“Kalau tindakan dalam jabatan atau disiplin itu kementerian yang membawahi kepala daerah. Polisi itu berlebihan,” tandas Fickar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam rangka klarifikasi terhadap peristiwa yang terjadi.
Tubagus menjelaskan, arah pertanyaan yang dilontarkan yakni terkait status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Kemudian aturan main dalam PSBB tersebut, hingga aturan kekarantinaan.
“Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan. Bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu kalau memang ada yang dilanggar maka telah terjadi pidana,” ucapnya.
Setelah klarifikasi dilakukan, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus kerumuman kelompok Habib Rizieq.
“Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,” kata Tubagus. (PojokSatu)