“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” lanjutnya.
Anies Baswedan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran PSBB dan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu buntut dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa saat akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Sabtu malam (14/11). (pojoksatu/fajar)