Seruan Terbaru FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Setelah Reuni Akbar 212 Batal

  • Bagikan
Habib Novel Bamukmin -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Reuni 212 dibatalkan. Sedianya, acara itu digelar di Monas pada 2 Desember 2020 seiring dengan pulangnya Habib Rizieq Shihab setelah bertahun-tahun berdomisili di Arab Saudi.

Kepastian penundaan Reuni 212 itu sebagaimana surat keterangan bersama Persatuan Alumni 212 (PA 212), Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U).

“Ditunda ya Reuni 212 tahun ini,” kata Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi PojokSatu.id, Rabu (18/11/2020).

Akan tetapi, pihak panitia sudah menyiapkan acara penggantinya.

Yakni, mengimbau kepada para mujahid dan mujahidin 212 di seluruh Indonesia agar menggelar istighosah di setiap masjid dan musala.

“Kita menyarankan kepada mujahid dan mujahidah 212 di seluruh Indonesia untuk mengadakan Istighosah (doa bersama) di masjid-masjid,
mushola, pondok pesantren, majelis taklim,” sambungnya.

Istighosah itu, kata Novel, untuk memohon kepada Allah agar pandemi Covid-19 ini segera diangkat dari Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga akan menggelar acara Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama.

Salah satu di antaranya tentu saja Habib Rizieq Shihab sebagai salah satu narasumber.

“Acara ini nantinya tetap tetap menerapkan protokol Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, pengajuan izin penggunaan Monumen Nasional (Monas) untuk Reuni 212 pada 2 Desember 2020 mendatang ditolak.

Keputusan tersebut bahkan sudah disampaikan pengelola Monas kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) pada Jumat (13/11) lalu.

Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, penolakan tersebut mengikuti arahan Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan.

Bahwa, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dilarang.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” kata Isa, Selasa (17/11).

Penutupan Monas, sambungnya, sudah dilakukan sejak 14 Maret 2020.

Sejak saata iitu, kawasan Monas sudah ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik yang berlangsung di Monas.

Peniadaan kegiatan di Monas bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah pandemi saat ini.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19,” ujar Isa.

Atas alasan tersebut, pihaknya menolak pengajuan izin penggunaan Monas oleh panitia Reuni 212.

“Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak (Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212) ajukan tidak bisa dipenuhi,” tandasnya.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan, Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, kata Awi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri.

Yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Dan maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

“Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian,” kata Brigjen Pol Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(17/11). (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan