Instruksi Mendagri Ancam Anies Baswedan, Ahli Hukum: Jangan Sok Kuasa

  • Bagikan

Dalam aturan itu, ada pengaturan sanksi pemberhentian kepada kepala daerah yang membiarkan kerumunan massa dan tidak mengindahkan perintah UU.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tegas mantan Kapolri itu.

“Kalau kita lihat UU 12/2012 yang diubah jadi UU 15/2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan meneken Instruksi Mendagri tersebut hari ini dan akan disampaikan kepada seluruh kepala daerah.

“Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” tandasnya. (rmol/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan