Ketika ditanya mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI, Irwan menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Jawa Barat.
Namun, yang pasti Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor akan melakukan penelusuran atau tracing mengenai penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang disinggahi oleh jemaah FPI di Megamendung saat itu.
“Paling tidak tempat-tempat yang disinggahi jemaah HRS harus di-tracing,” kata Irwan. (ant/jpnn/fajar)
Komentar