Anggota Komisi III DPR Supriansa juga meminta agar perubahan struktur di tubuh KPK tidak melanggar aturan yang ada.
“Jika penambahan struktur itu dibutuhkan demi meningkatkan kinerja KPK ke depan, saya kira bisa dipahami. Karena itu, saya berharap penambahan struktur juga perlu diantisipasi, jangan sampai melanggar konstitusi KPK itu sendiri,” katanya.
Diakui Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar ini, memang perubahan struktur KPK tidak perlu atas persetujuan Komisi III. Kecuali, jika yang direvisi adalah UU KPK.
“Jika UU-nya yang direvisi, itu harus melalui Baleg DPR,” jelasnya.
Terlepas dari itu, baginya yang terpenting eksistensi KPK harus tetap didukung dalam memberantas korupsi.
“Prinsipnya, kalau saya eksistensi KPK perlu kita dukung dengan misi tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sementara mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) menyoroti adanya tambahan staf khusus dalam tubuh KPK. Dia menilai pembentukan struktur organisasi KPK sekarang tidak berbasis pada kajian naskah akademik dan riset yang akuntabel serta meniadakan prinsip kaya fungsi-miskin struktur.
“Lihat saja dengan adanya staf khusus. Dipastikan, itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibelitasnya tidak pernah diuji,” imbuhnya.
Dia pun mencurigai staf khusus adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya. Sebab, jabatan staf khusus tidak ada dalam tradisi KPK sebelumnya.
“Organ staf khusus ini tidak ada dalam tradisi KPK dan di banyak kasus justru menimbulkan ‘kekacauan’. Jadi pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi ‘kekacauan’ yang justru dapat memicu korupsi baru,” jelasnya.