FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Aktivis Dandhy Laksono ikut bersuara atas tindakan Pangdam JayaMayjen TNI Dudung Abdurachman yang memberikan perintah untuk menurunkan baliho bergambar wajah Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, bukan wewenang dan tanggung jawab TNI mengurusi penertiban baliho atau spanduk yang bertebaran di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta.
"Apakah baliho melanggar hukum? Kalau pun iya, bukan urusan TNI. Sudah diturunkan, tapi dipasang lagi? Juga bukan urusan TNI. Apalagi membubarkan organisasi," kata Dandhy di akun Twitternya, Jumat (20/11/2020).
Tak sampai di situ, pernyataan dan tindakan perwira TNI berpangkat dua bintang itu, kata Dandhy justru merendahkan instansi TNI.
"Jangan dipikir ini gagah. Padahal justru sedang merendahkan institusinya sendiri dengan mengurus ormas," sebut jurnalis senior itu.
Sebelumnya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar ormas Front Pembela Islam dibubarkan. Dudung awalnya menjawab soal video viral di media sosial berkait sejumlah orang berseragam TNI menurunkan spanduk dan baliho Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Dia lantas menyebutkan sebaiknya FPI dibubarkan saja jika terus-terusan melanggar aturan.
"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri," pungkasnya. (Msn/fajar)