FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai ‘timing’ munculnya instruksi Menteri Dalam Negeri No 6/2020, soal ‘ancaman’ pemberhentian kepala daerah dalam penegakan protokol kesehatan, terkesan tendensius dan politis.
Bahkan instruksi Mendagri itu melampaui kewenangannya. Dan berpotensi menjadi preseden yang mengancam kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menjelaskan, timing keluarnya instruksi berdekatan dengan momentum massa Habib Rizieq Shihab maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengindikasikan kuatnya tendensi politis. Bahkan instruksi tersebut tak sekedar teguran soal kerumunan massa dikaitkan dengan ketaatan melaksanakan prokes terkait covid-19 semata.
“Sudah banyak kerumunan di berbagai provinsi terkait demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Ciptakerja, pengajian/peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, apalagi terkait Pilkada baik pendaftaran maupun kampanye. Bawaslu malah mencatat adanya 1315 pelanggaran. Tapi tidak dari dulu instruksi Mendagri itu dikeluarkan, padahal masalahnya ada dan keperluannya juga ada,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (20/11).
HNW menuturkan, Instruksi yang tidak memenuhi rasa keadilan apalagi ditambahi dengan ancaman yang tendensius, berpotensi menjadi preseden yang menghidupkan praktek otoritarianisme yang tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung keadilan.