Jika sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, maka pada 2021semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK.
Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.
Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali, maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.
Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.
“Kami harap para guru honorer bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Setiap peserta bisa mengikuti tes hingga tiga kali,” terang dia.
Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud. (ant/jpnn/fajar)