FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko merilis kasus prostitusi online yang menjerat selebgram inisial ST dan ST
Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya masang tarif 30 juta sekali kencan masing-masing dua selebram tersebut.
“Untuk kegiatan prostitusi tarifnya mematok harga Rp30 juta (sekali kencan),” kata Sudjarwoko di Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Kedua selebgram ini statusnya masih sebagai saksi, adapun tarif untuk melakukan hubungan threesome muncikari mematok hingga 110 juta sekali berhubungan terhadap kedua selebgram tersebut.
Namun, untuk bayaran ratusan juta itu, pria hidung belang yang hendak menikmati selebgram tersebut itu harus membayar DP terlebih dulu 60 juta.
“Tarifnya Rp110 juta itu (untuk threesome) tapi tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua (muncikari) dapat Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” ungkapnya
Sementara itu, dua muncikari berinisial AR dan CA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)