Luhut Minta Edhy Prabowo Tidak Diperiksa Berlebihan, Firli: Tak Ada Istilah Berlebihan, Ini Pengembangan

  • Bagikan
Ketua KPK Firli Bahuri

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan