Kemudian, gaji honorer para Tendik masih banyak di bawah Rp1 juta/bulan. Gaji yang belum layak dan masih di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Karena sejumlah alasan itulah mereka protes, kenapa Tendik (PTT) di sekolah negeri tidak diakomodasi oleh pemerintah dalam kebijakan ASN PPPK.
Sekretaris GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu sekaligus Septina mempertanyakan kenapa pemerintah pilih kasih dalam rekrutmen guru PPPK 2021.
"Seharusnya pemerintah wajib memberikan perhatian buat kami para Tendik. Tetapi ini tidak, apa alasannya? Apa maksudnya?" ucap Septina yang juga Tendik (PTT) di SMAN 2 Kota Bengkulu.
Tendik di SMPN 6 Kota Bengkulu Wendy juga mempersoalkan kebijakan pemerintah ini. "Masa pemerintah pilih kasih?" ucap Bu Wendy.
Dalam pertemuan tersebut, para Tendik (PTT) menyampaikan aspirasi melalui forum GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, sekaligus membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu antara lain melakukan deklarasi dan koordinasi kepada pemerintah dan DPR RI pada Desember mendatang.
Selanjutnya akan melakukan koordinasi kepada seluruh kabag TU di setiap sekolah, DPRD, Bupati dan Gubernur dan membentuk wakil-wakil ketua GTKHNK35+ untuk membidangi berbagai permasalahan honorer.
"Semoga saja, pemerintah dan DPR tidak buta hati, namun juga memperhatikan nasib tenaga kependidikan secara nasional," pungkas Yusak. (jpnn/fajar)