FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Perseteruan Habib Rizieq dan Mahfud MD kembali muncul, usai HRS tak berkenan buka hasil tes swab Covid 19 yang dilakukan MER-C yang dituding tak berwenang lakukan PCR.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa keberadaan MER-C yang telah melakukan pemeriksaan PCR atau tes swab terhadap Habib Rizieq, ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah berkenaan dalam penanganan Covid-19.
“Dari catatan, MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes,” jelas Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (29/11).
Sebelumnya, pada awal November lalu, di tengah gembornya rencana kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia, Mahfud MD mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Dia menyebut Habib Rizieq bukan orang suci seperti Imam Khoemeini sehingga tak dianggap serius oleh pemerintah. Dan pengikut HRS ini pun tak banyak.
Namun di malam kedatangan HRS ke Indonesia, Mahfud mengeluarkan imbauan agar petugas keamanan bersikap biasa saja dan jangan berlebihan terhadap massa yang menyambut Habib Rizieq di Bandara Soetta dan Petamburan.
Mahfud juga pernah menyebut dirinya pernah dipanggil habib ketika berkunjung ke Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Kembali kepada konferensi pers Mahfud MD, selain kepada Habib Rizieq Shihab, pemerintah juga meminta kepada RS Ummi Bogor dan MER-C untuk memenuhi panggilan aparat kepolisian berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan Habib Rizieq Shihab.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemanggilan tersebut bukan berarti pihak rumah sakit melakukan pelanggaran hukum.