Habib Rizieq Shihab Beri Sinyal Tak Hadiri Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Bilang Ini

  • Bagikan
Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (Pemimpin Organisasi Masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya saat tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq yang bertolak dari Jeddah menggunakan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 816 tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Kedatangannya disambut ribuan simpatisan yang memadati area bandara. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab pada Selasa (1/12) pagi pukul 10.00 WIB.

Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Salah satu advokat yang juga kuasa hukum Habib Rizieq, Damai Hari Lubis mengatakan, kemungkinan besar Habib Rizieq tidak hadir.

“Sepertinya, insyaallah tidak hadir,” kata Damai ketika dikonfirmasi, Senin (30/11) malam.

Damai pun menerangkan bahwa sebelumnya Habib Rizieq sudah menjalani hukuman berupa membayar denda sebesar Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan.

“Jadi, mana bisa diproses secara hukum untuk beri sanksi atau hukuman lagi untuk kedua kali pada sebuah peristiwa yang sama,” kata Damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan harus ada alasan jelas dari Habib Rizieq Shihab jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

Yusri mengatakan alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita (penyidik Polda Metro Jaya) periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan