Penetapan Tersangka Ijul Hanya Berdasarkan Keterangan Saksi, LBH: Tidak Sah!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penetapan status tersangka bagi Suprianto alias Ijul dalam kasus pengrusakan kantor Nasdem di Makassar dianggap tidak sah.

Penetapan itu dianggap tidak sah oleh LBH Makassar, karena minim alat bukti yang digunakan penyidik Polrestabes Makassar saat itu dan dianggap semena-mena terhadap Ijul.

Pengajuan praperadilan yang dilakukan LBH sejak 25 November 2020 kemarin, meminta keadilan dari hakim untuk melepas status hukum yang menjerat mahasiswa UNM itu.

"Di sisi lain, gagal membuktikan adanya alat bukti lain (selain keterangan saksi) seperti keterangan ahli dan bukti surat sebagai syarat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan," kata Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid, Selasa (1/12/2020).

Selain minim bukti, penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan Ijul sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pasca kejadian pembakaran dan pengrusakan kantor Nasdem Makassar, pada Oktober 2020 lalu.

"Kapolrestabes Makassar tidak pernah memeriksa Ijul sebagai calon tersangka, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Edy.

Penangkapan dan penahanan itu, lanjut dia, harus berdasarkan minimal dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHP dan dilakukan pula pemeriksaan calon
tersangkanya.

Sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Pasal 184 ayat (1) KUHP, menyatakan alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan