Menurut ULMWP, pembentukan pemerintah sementara ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, membantah legitimasi Benny Wenda dan langkah ULMWP untuk membentuk pemerintahan sementara.
“Dengan dalih apa seseorang bernama Benny Wenda membuat status memproklamasikan diri sebagai wakil rakyat Indonesia di Papua?” katanya.
“Proses pemindahan kekuasaan atau pengembalian Papua dari Belanda ke Indonesia diawasi oleh PBB, termasuk melalui adopsi resolusi PBB,” jelasnya. (pojoksatu/fajar)