FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf melayangkan kritik keras atas keputusan pemerintah Indonesia membuka pelayanan calling visa bagi warga negara Israel. Ia menilai kebijakan tersebut mengabaikan amanat konstitusi.
“Kebijakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap Pembukaan UUD 1945. Padahal, konstitusi kita menegaskan supaya penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Mirisnya lagi, keputusan tersebut tidak merepresentasikan aspirasi dan kehendak tulus dari masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, yang sejak lama konsisten memihak pada kemerdekaan Palestina,” tegas Bukhori di Jakarta, Selasa (2/12/2020).
Anggota Komisi VIII DPR ini menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan komitmen Presiden Jokowi yang secara tegas mendukung kemerdekaan Palestina.
Sikap tegas tersebut disampaikannya saat menyampaikan pidato untuk pertama kalinya di Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 23 September 2020 silam. Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa Indonesia terus konsisten memberikan dukungan bagi Palestina untuk mendapatkan hak-haknya.
“Pertanyaannya adalah, apakah Presiden mengetahui tindakan anak buahnya (red, Kemenkum HAM) tersebut? Saya justru curiga bahwa tindakan ini dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan Presiden bila mengacu pada sikap dukungan yang telah Presiden tunjukan selama ini terhadap isu Palestina,”
“Tetapi sebaliknya, jika keputusan tersebut nyatanya atas restu dan sepengetahuan Presiden, maka sikap Presiden Jokowi bertentangan dengan Founding Father, Bung Karno, yang memiliki komitmen kuat atas kemerdekaan Palestina. Sebab, konsekuensi politik dari membuka hubungan dengan Israel berarti mengakui eksistensi negara tersebut. Artinya, pemerintah mengakui penjajahan Israel kepada Palestina yang sampai saat ini belum merdeka sepenuhnya,” ujar mantan Anggota Komisi III tersebut.