Apalagi, sambungnya, sikap pemerintah tersebut patut dicurigai sebagai kompensasi atas rencana investasi Uni Emirat Arab (UEA) ke Indonesia. Pasalnya, UEA adalah negara pertama di kawasan Timur Tengah yang akhirnya memutuskan normalisasi hubungan dengan Israel di abad 20 ini.
Ketua DPP PKS ini mendesak supaya pemerintah segera mencabut Israel dari daftar negara yang menerima pelayanan calling visa tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan dalam upaya menjaga wibawa dan integritas pemerintah dalam percaturan politik global mengingat Indonesia sejak lama memiliki garis politik luar negeri yang tegas terhadap isu konflik Palestina-Israel.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Indonesia tidak akan mengalami kerugian dari segi ekonomi, apalagi dikatakan melanggar HAM dengan mengecualikan negara Israel dari daftar tersebut. Pasalnya, Israel tidak termasuk dalam jajaran negara investor terbesar di Indonesia dan negara zionis tersebut terbukti memiliki catatan buruk tentang penegakan nilai HAM.
Melansir data dari BKPM pada tahun 2019, Singapura, Tiongkok, dan Jepang menempati posisi tiga teratas sebagai 10 negara investor terbesar di Indonesia. Sementara, tidak ada satupun negara dari kawasan Timur Tengah yang tercantum di dalam daftar negara investor, termasuk Israel.
“Pada dasarnya saya tidak keberatan dengan kebijakan calling visa sepanjang mengecualikan Israel dari daftar tersebut. Dengan tetap membuka calling visa, saya akui akan membuka peluang investasi lebih luas. Namun, saya mengingatkan supaya pemerintah lebih cermat dalam menentukan negara prioritas dan tidak mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni kepercayaan rakyat Indonesia dan umat muslim dunia, terhadap komitmen Indonesia untuk menjadi bangsa yang terdepan dalam membela nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bagi bangsa Palestina,” pungkasnya.(rls-msn/fajar)