FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan saksi ahli pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pemilihan Presiden RI periode 2019-2024, Dr Heru Widodo SH, M.Hum menegaskan, KPU Barru harus menjalankan Rekomendasi dari Bawaslu Barru.
Hal itu terkait terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru periode 2022-2027, khususnya terhadap calon wakil bupati Barru atas nama Aska Mappe yang kelengkapan administrasi persyaratannya cacat yuridis.
Terlebih yang menjadi patokan KPU Barru menetapkan yang bersangkutan sebagai calon wakil bupati Barru pasangan Suardi Saleh hanya berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 bukan dari Kapolri.
Padahal berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Repulik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, harusnya surat persetujuan dari Kapolri yang menjadi dasar dalam menetapkan calon wakil bupati Barru atas nama Aska Mappe.
"Seharusnya yang menjadi rujukan KPU Barru dalam menerapkan calon wakil Bupati Barru Aska Mappe adalah surat persetujuan dari Kapolri dengan Nomor :B/7/IX/KEP/2020 tertanggal 28 September 2020. Itupun harus dikeluarkan sebelum penetapan, bukan setelah penetapan sebagai syarat dan ketentuan anggota Kepolisian yang maju di Pilkada," tegas Heru Widodo.
Alumni UGM menegaskan KPU Barru harus bekerja profesional dan proporsional serta menjaga harkat, martabat, kehormatan selaku penyelenggara pilkada terlepas dari conflict of interest terhadap paslon tertentu.