LBH Kecewa, Praperadilan Tersangka Perusak Kantor Nasdem Ditolak Hakim

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sidang praperadilan di PN Makassar dalam agenda putusan, kasus perusakan kantor Partai Nasdem Makassar pada bentrok Oktober 2020 lalu memasuki babak baru.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Rusdianto Lole menolak permohonan terdakwa Suprianto alias Ijul yang didampingi LBH Makassar soal penetapan status hukum tersangka dari penyidik.

Permohonan yang ditolak itu tercantum di laman resmi milik PN Makassar.

Wakil Direktur LBH Makassar, Edhy Kurniawan Wahid, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Kata dia, pertimbangan yang sumir atau tidak jelas, karena hakim tidak mengurai secara detail dasar pertimbangan hukumnya.

Terutama mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Padahal, lanjut Edhy, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan melalui putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

"Tetapi dalam pertimbangannya, hakim hanya menyatakan bahwa termohon telah memeriksa Terdakwa. Sehingga ini adalah pertimbangan yang sumir dan keliru, oleh karena penggunaan alat bukti berupa keterangan terdakwa merupakan kewenangan hakim pada persidangan pokok perkara, bukan kewenangan penyidik," jelasnya, Kamis (3/12/2020).

Kendati praperadilannya ditolak, tersangka yang merupakan seorang mahasiswa dan pendampingnya, LBH Makassar menghormati putusan hakim.

Edhy bersama lembaga yang dia pimpin akan terus mengawal kasus yang menimpa Ijul, karena tidak terbukti terlibat aksi pengrusakan dan pembakaran ambulans milik Partai Nasdem, saat buntut penolakan UU Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan