FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Mobil merk Suzuki APV warna putih ini kini jadi sitaan polisi di Polres Takalar, setelah ketahuan tangki BBM mobil itu telah dimodifikasi.
Larangan modifikasi tangki BBM pada kendaraan diketahui dilarang, karena dianggap rawan terjadi aksi penimbunan bahan bakar dan tindak pidana lainnya.
Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjyanto membenarkan itu. Kata dia, mobil putih ini diamankan beserta sopirnya berinisial Y, 20 tahun, warga asal Kabupaten Jeneponto beberapa waktu lalu.
Tersangka Y ditangkap dan diamankan di salah satu SPBU di Kecamatan Panaikang oleh aparat kepolisian Polres Takalar yang mendapat informasi dari warga.
"Tersangka telah memasang tangki cadangan dan enam buah jerigen di dalam mobil. Lalu memasang pompa sebagai pengisap BBM bersubsidi jenis premium," jelasnya, Kamis (3/12/2020).
Hasil interogasi, tersangka Y sudah beraksi sembilan kali, dengan cara mendatangi setiap SPBU dan hasilnya dijual ke pelaku usaha Pertamini di Jeneponto dengan harga murah.
Polisi pun menyita mobil tersebut, beserta jerigen dan pompa yang berada di dalam mobil tersebut sebagai barang bukti.
Penyidik juga telah memanggil dua operator SPBU Panaikang berinisial MD, 22 tahun dan B, 26 tahun. Perwira dua melati ini menyebut, status mereka bukanlah sebagai tersangka.
"Status mereka hanya sebagai saksi atas kasus ini," jelasnya.
Tersangka pun dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55. Lanjut Benny, pasal itu berbunyi, setiap orang yang sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau BBM bersubsidi, akan dihukum paling lama enam tahun penjara.
"Subsidaer Pasal 53 huruf (b), pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tegasnya.
Saat ini pelaku Y masih ditahan di Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut. (Ishak/fajar)