“Rakyatnya siapa, dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa Papua itu terbilang final dan sah menjadi bagian NKRI melalui referendum 1969 yang disahkan Majelis Umum PBB.
Menurutnya, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali untuk hal yang sama.
Disebutkan Mahfud MD,Benny adalah seorang narapidana yang dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun karena tindakan kriminal.
Namun Benny memilih kabur dan kehilangan kewarganegaraannya setelah diakui di Inggris. (pojoksatu/fajar)