Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc/fajar)
Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Tidak Menutup Kemungkinan Dalami Aliran ke PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Komentar