Ancaman Hukum Mati Juliari Batubara? Begini Tanggapan MUI Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara, Sabtu dini hari lalu.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp14,5 miliar dan sejumlah barang bukti dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan persnya menyatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui Menteri Sosial, Juliari Batubara, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Prof. Darussalam Syamsuddin mengatakan pihaknya menghormati Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Ia menyebut biarkan UU berjalan setelah Juliari Batubara ditetapkan oleh pengadilan sebagai terdakwa koruptor bansos Covid-19.

"Kita serahkan karena negara kita memiliki aturan perundang undangan, khususnya dalam tindak pidana korupsi jadi kita mengacu ke situ (UU),"ucapnya saat dihubungi melalui telfon, Senin (7/12/2020)

Pentingnya penegakan hukum merujuk kepada UU, kata dia, agar dalam menjatuhkan hukuman tidak boleh semena mena. Sehingga merujuk pada UU menjadi pedoman utama.

"Tidak boleh ada di antara warga negara yang mau menjatuhkan hukum berbeda selain yang tercantum dalam UU," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan