Diduga Sebar Fitnah, Tim Hukum Maros Keren Laporkan sejumlah Media ke Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAROS - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, melaporkan sejumlah media yang diduga telah memuat berita bohong dan fitnah, tanpa mengindahkan kaedah jurnalistik. Laporan itu telah diterima di Polres Maros.

Beberapa media itu, sebelumnya menuliskan berita tentang laporan dan temuan petugas Panwas bersama sejumlah orang termasuk eks anggota DPRD Maros, Muh Arsyad, di Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Senin (08/12) kemarin. Namun isi beritanya, dinilai tidak sesuai fakta dan kaedah jurnalistik.

Pasalnya, kecurigaan adanya pembagian sembako dan uang untuk dibagikan ke calon pemilih, sama sekali tidak bisa dibuktikan, baik oleh Asryad Cs maupun Panwascam di lokasi kejadian. Mereka hanya menemukan ratusan masker dan uang operasional tim.

"Bahwa materi pemberitaan Reaksipress dengan judul: "Jubir dan LO Hati Kita Keren Terjaring OTT, Panwascam Cenrana : Ada Amplop Berisi Uang!" jelas merupakan fitnah yang diduga bertujuan merusak citra Paslon HatiKita Keren 2 hari menjelang pencoblosan," kata tim Hukum Maros Keren, Yunus Tiro, Selasa (08/12/2020).

Menurut Yunus, berita yang dimuat reaksipress itu sudah jelas tidak benar karena menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah disanggah oleh ketua Bawaslu Maros, Sufirman di sejumlah media lainnya. Bawaslu tidak mengenal OTT.

Sementara itu, media eksplor.id yang menuliskan berita terkait peristiwa itu, juga dinilai telah memuat fitnah karena memberi judul "Pelaku Politik Uang Tertangkap Tangan Bagi Sembako Di Cenrana Maros". Selain tidak sesuai fakta, beritanya juga sangat tendensius.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan