FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Jelang pencoblosan di Pilkada Makassar Surat Keterangan palsu masif beredar di sejumlah wilayah di Kota Makassar.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dukcapil Kota Makassar, Ardiati Puspitasari Abadi menegaskan, bahwa cetakan Surat Keterangan (Suket) Domisili atau pengganti sementara E-KTP itu berakhir pada bulan Februari 2020.
“Jadi kami tegaskan, untuk pencetakan atau penertiban Suket Domisili sementara itu kita tutup pada bulan Februari 2020 kemarin, setelah itu tidak adalagi yang dicetak, kalau ada itu berarti palsu, ” tegas Puspa, selasa (8/12/2020).
Lanjut Puspa, bahwa masa berlaku Suket itupun hanya sampai bulan Agustus 2020, jadi jelas jika ada yang masih menggunakan Suket ke TPS maka itu ranah KPU untuk menjelaskan.
“Saya sudah koordinasi dengan KPU Makassar untuk menyampaikan ke petugasnya bahwa Suket yang terakhir kami cetak itu pada bulan Februari 2020, ” ungkap Puspa.
“Jadi harus diantisipasi jika ada yang bawa suket tercetak setelah Februari, kami pastikan itu bukan cetakan Dukcapil alias palsu, ” terangnya.
Di tempat yang berbeda, Romi Harminto, Komisioner KPU Makassar Bidang Data mengatakan, bahwa ia membenarkan sudah berkoordinasi dengan pihak Dukcapil Makassar.
Romi menegaskan, bahwa mengenai Suket Kadaluarsa itu tidak disebutkan dalam PKPU, artinya kata Romi, boleh saja memakai Suket tapi tidak boleh yang palsu.
Komentar